Kementerian PANRB Paparkan Program 100 Hari: PPPK 2024 Diseleksi Pakai CAT
Diperbarui:2024-11-08 01:45 Jumlah Klik:175Seleksi PPPK. Foto: Grandyos ZafnaJakarta -
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini memaparkan program 100 hari di kementeriannya.
Kementerian PANRB memaparkan tiga fokus yang akan dikerjakan yaitu pembentukan dan penataan organisasi kementerian, pengisian jabatan ASN kementerian untuk 2025-2029, dan penataan tenaga non-ASN.
"Kami telah menyusun langkah-langkah penataan kelembagaan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029, targetnya pada Desember 2024 Kementerian PANRB sudah menyelesaikan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) seluruh kementerian/lembaga," jelas Menteri Rini dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (28/10/2024), dikutip dari Kementerian PANRB.
Ada tiga instrumen hukum yang menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi dalam masa transisi organisasi kementerian. Ketiga instrumen hukum tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri, Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029, dan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Baca juga: Kemendikdasmen Akan Angkat Guru Supriyani Lewat PPPK Afirmasi, DPR RI: Tidak CukupSementara, tentang mekanisme pengisian jabatan ASN di kementerian yang menjadi fokus kedua, Menteri Rini mengatakan pada prinsipnya pengalihan jabatan dan SDM tidak memengaruhi dan mengurangi layanan kepada masyarakat, juga tidak merugikan hak-hak pegawai, termasuk penghasilan.
Kementerian PANRB juga dalam 100 hari akan melakukan penetapan Peraturan Presiden Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang menjadi basis kementerian/lembaga pemerintah untuk mencapai target pembangunan nasional (sharedoutcome) dan penetapan indikator kinerja utama (IKU).
Baca juga: Segini Total Gaji PPPK dan Tunjangan 2024, Tertinggi Rp 7,3 JutaPPPK 2024 Diseleksi dengan CATTerkait fokus ketiga perihal penataan tenaga non-ASN, Menteri Rini menekankan prinsip utamanya adalah menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan sekarang ini, menghindari pembengkakan anggaran, dan dilakukan sebagaimana regulasi yang ada.
Penyelesaian tenaga non-ASN ini dilakukan melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Formasi PPPK 2024 diberikan 100 persen untuk tenaga non-ASN dengan seleksi CAT dan kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.
Seleksi PPPK 2024 diadakan dalam dua periode. Periode pertama ditujukan bagi pelamar prioritas eks THK-II dan tenaga non-ASN yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Periode kedua ditujukan untuk pelamar non-ASN di instansi pemerintah.
Video: Mendikdasmen Minta Guru Disiplinkan Murid Sesuai Zaman
Kategori